![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNpEiL1-vrW6j3cQVGVI_1ztBYB6eBCeNQmKlKbGpESkXNgXK-9s3BHoAficIH8kXySHIJxJUA8PqJpRtMKssjAUZxDENOJygR5EiyjvKyWbStcRj0Qp1sPw4vtOsg9tat1ifGq5IOdPHP/s640/f64a7b9b-31a9-4e2b-bdce-5c13c0988ba9_169.jpg)
Lembaga studi & advokais masyarakat (ELSAM) menilai bahwa
registrasi kartu prabayar berpotensi mengganggu hak atas privasi waga Negara.
Pasalnya dalam aturannya, pemerintah mengharuskan masyarakat meminta pelanggan
kartu SIM prabayar untuk menyatakan NIK, KK , bahkan nama gadis ibu.
Hal ini tertuang dalam Permen Kominfo No. 12 Tahun 2016
tentang Registrasi pelanggan jasa Telekomunikasi, Pasal yang mengatur soal
penggunaan nama ibu kandung pun tak diubah dalam aturan perubahan Permen
Kominfo Nomoer 14 Tahun 2017. Sehingga pasal yang mengatur untuk memperbolehkan
nama ibu kandung untuk menjadi opsi registrasi ulang masih berlaku.
Sebelumnya, kementerian komunikasi dan informatika
mengumumkan bahwa masyarakat perlu melakukan registrasi ulang kartu SIM. Kali
ini, Kominfo bekerja sama dengan Ditjen kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri
untuk melakuakn validasi data.
7 Negara Wajibkan Registrasi
“Meskipun kewajiban registrasi SIM card ada di tujuh Negara
lainnya di dunia, minimnya jaminan pelindungan data pribadi maupun privasi
secara umum di Indonesia berpotensi mengancam keamanan data masyarakat
sendiri,” terang Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM. Dilansir CNNIndonesia (18/10/2017)
Beberapa Negara yang wajib melakukan registrasi kartu SIM
sendiri adalah Brasil, Xhina, Pakistan, Arab Saudi, Swuss dab Zimbabwe . namun
registrasi dilakukan dengan paspor buakn Nik.
“kalau paspor kan tidak bisa melacak secara jelas dimana
alamat , siapa saja keluarga dan catatan sipil seseorang. Apalagi nama kandng
ibu itu adalah data yang sangat sensitive. Itu merupakan super password. “
lanjut Wahyudi.
Perlindungan Data Tak Terjamin
Masalah lainya adalah potensi ancaman dari proses registrasi
katu SIM itu sendiri. Hal ini secara teknis tercermin dari proses registrasi
yang mengumpulkan datanya dilakukan dengan meirimkan SMS ke nomor tertentu.
Pengumpulan data NIK maupun KK memang akan dilakukan oleh
pemerintah namun pengiriman dilakuakn melalui SMS dan divalidasi oleh operator.
Pesan yang dikirm pelanggan pastinya akan menuju Short Message Service Center
terlebih dahulu. Sayangnya, tak ada mekanisme untuk memastikan data pribadi
pelanggan dilindungi dalam proses tersebut.
Parahnya, Indonesia juga tak memiliki mekanisme bagi
pelanggan kartu SIM yang ingin menyatakan keberatan informasinya bocor ke pihak
lain atau dimanfaatkan oleh operator. Padahal, kontrak dengan operator
telekomunikasi umunya hanya untuk layanan berkomunikasi semata.
Sebelumnya, operator sempat menyebutkan kalau mereka menjamin
kalau data pelanggan yang didaftarkan akan dijamin kerahasiaanya. “ Hal ini
mengacu kepada undang – undang tentang kerahasian data pelanggan,’ tutur Tri
Wahyuningsih, General Manager Corporate Communicatioan XL Axiata.
0 komentar:
Posting Komentar