Registrasi Ulang Karu SIM Rentan Bocorkan Pivasi


Lembaga studi & advokais masyarakat (ELSAM) menilai bahwa registrasi kartu prabayar berpotensi mengganggu hak atas privasi waga Negara. Pasalnya dalam aturannya, pemerintah mengharuskan masyarakat meminta pelanggan kartu SIM prabayar untuk menyatakan NIK, KK , bahkan nama gadis ibu.

Hal ini tertuang dalam Permen Kominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi pelanggan jasa Telekomunikasi, Pasal yang mengatur soal penggunaan nama ibu kandung pun tak diubah dalam aturan perubahan Permen Kominfo Nomoer 14 Tahun 2017. Sehingga pasal yang mengatur untuk memperbolehkan nama ibu kandung untuk menjadi opsi registrasi ulang masih berlaku.

Sebelumnya, kementerian komunikasi dan informatika mengumumkan bahwa masyarakat perlu melakukan registrasi ulang kartu SIM. Kali ini, Kominfo bekerja sama dengan Ditjen kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri untuk melakuakn validasi data.

7 Negara Wajibkan Registrasi

“Meskipun kewajiban registrasi SIM card ada di tujuh Negara lainnya di dunia, minimnya jaminan pelindungan data pribadi maupun privasi secara umum di Indonesia berpotensi mengancam keamanan data masyarakat sendiri,” terang Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM. Dilansir CNNIndonesia (18/10/2017)

Beberapa Negara yang wajib melakukan registrasi kartu SIM sendiri adalah Brasil, Xhina, Pakistan, Arab Saudi, Swuss dab Zimbabwe . namun registrasi dilakukan dengan paspor buakn Nik.

“kalau paspor kan tidak bisa melacak secara jelas dimana alamat , siapa saja keluarga dan catatan sipil seseorang. Apalagi nama kandng ibu itu adalah data yang sangat sensitive. Itu merupakan super password. “ lanjut Wahyudi.

Perlindungan Data Tak Terjamin

Masalah lainya adalah potensi ancaman dari proses registrasi katu SIM itu sendiri. Hal ini secara teknis tercermin dari proses registrasi yang mengumpulkan datanya dilakukan dengan meirimkan SMS ke nomor tertentu.

Pengumpulan data NIK maupun KK memang akan dilakukan oleh pemerintah namun pengiriman dilakuakn melalui SMS dan divalidasi oleh operator. Pesan yang dikirm pelanggan pastinya akan menuju Short Message Service Center terlebih dahulu. Sayangnya, tak ada mekanisme untuk memastikan data pribadi pelanggan dilindungi dalam proses tersebut.

Parahnya, Indonesia juga tak memiliki mekanisme bagi pelanggan kartu SIM yang ingin menyatakan keberatan informasinya bocor ke pihak lain atau dimanfaatkan oleh operator. Padahal, kontrak dengan operator telekomunikasi umunya hanya untuk layanan berkomunikasi semata.


Sebelumnya, operator sempat menyebutkan kalau mereka menjamin kalau data pelanggan yang didaftarkan akan dijamin kerahasiaanya. “ Hal ini mengacu kepada undang – undang tentang kerahasian data pelanggan,’ tutur Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communicatioan XL Axiata.
SHARE

Penulis

Saya telah menyediakan layanan kolom komentar dibawah ini. Silakan anda berkomentar dengan baik dan sopan, dan gunakanlah kata – kata yang mudah dipahami. Saya mohon maaf jika balas komentarnya agak lama karena saya tidak online 24 jam.

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar