Disdukcapil Pastikan Petugas Operator Tidak Akan Salah Gunakan Data Penduduk


Teknologi  -- Petugas operator telekomunikasi sekarang langsung mengakses data penduduk yang ada di database Direktorat kependudukan dan catatan sipil. Kewenangan itu diberikan agar petugas operator bisa memvalidari sata kependudukan yang didaftarakn oleh pelanggan prabayar seluler.
Derektur Jenderal Dukcapil Zuldan Arif Fakrullah menyatakan ada lebih dari satu penduduk yang dapat diakses oleh petugas operator. Data – data itu meliputi NIk, KK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, serta Alamat.

Data tersebut dibuka tidak hanya kepada operator seluler, tetapi dapat juga di buka oleh lembaga lain yang memerlukannya. Untuk sementara ini ada  252 lembaga yang mendapat izin mendagri untuk mengakses data tersebut. Sebelumnya lembaga BKN juga telah mendapatkan data kependudukan ini untuk memvalidari pendaftaran CPNS di situs resmi mereka.

Dalam konteks kebutuhan operator telekomunikasi, data tersebut dibutuhkan utnuk memverifikasi kebenaran data individu yang mendaftarkan dirinya sebagai pelanggan suatu operator.
Sekarang ini proses validari pelanggan seluler sebetulnya sudah berjalan. Mulai 10 Oktober 2017, sudah ada lebih dari 36,5 juta NIK yang berhasil diverifikasi oleh pihak operator telekomunikasi. Telkomsel sendiri sudah memimpin jumlah validasi dengan angka 23,3 juta nik, disusul dibelakangnya oleh indosat dengna jumlah angka 8 juta NIK.


Disdukcapil Pastikan Petugas Operator Tidak Akan Salah Gunakan Data Penduduk

Penyalagunaan Data


Namun kebijakan ini kerap kali menimbulkan kegaduhan dari sebagian kalangan. Hal ini terbukti adanya Pelanggan yang takut memberikan data asli dirinya ke pelanggan operator , mereka takut data asli mereka disalah gunakan untuk kepentingan kemersial.

Zudan membantah pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operator seluler hanya punya akses untuk mengubah atau menarik database mereka. Jadi tidak perlu takut imbuhnya.
Komisioner badan regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna membenarkan pernyataan Zudan.  Menurut Ketut data yang dikirim oleh pelanggan ke operator itu hanyalah sekedar numpang lewat sebelum menuju ke database Dukcapil.

Ketut juga menilai apabila ada petugas operator berani mengotak – atik data pelanggan akan ada hukuman yang diberikan dari regulator.  Hal itu tertuang  di UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,  Undang – undang itu berisi operator wajib merahasiakan data pelanggan.

Ketut menghimbau bagi mereka yang masih takut akan kemungkinan penyalahgunaan data mereka oleh pihak operator tak perlu risau pada hukuman  yang akan diberikan  kepada pelanggan jika tidak meregistrasi datanya ke operator, apah susahnya sekedar mendaftar, kan ini di Dukcapil, lagian data ini cuman numpang lewat di operator, terangnya.

Dalam peraturan  menteri kominfo Nomor 12/2016 tentang pelanggan jasa telekomunikasi yang di ubah menjadi peraturan mentri Nomor 14 tahun 2017 , masyarakat diminta untuk meregistrasi ulang data peribadi mereka ke operator sesuai identitas yang sebenarnya. Kebijakan ini berjalan efektif mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. 

Apa bila pelanggan tidak menuruti kebijakan ini, pemerintah dan operator akan mencabut layanan dasar seluler mereka secara bertahap bisa mulai dari panggilan keluar, panggilan masuk, sms sampai internet.

SHARE

Penulis

Saya telah menyediakan layanan kolom komentar dibawah ini. Silakan anda berkomentar dengan baik dan sopan, dan gunakanlah kata – kata yang mudah dipahami. Saya mohon maaf jika balas komentarnya agak lama karena saya tidak online 24 jam.

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar