![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYIyEu6htfULJiSDL6mGgLtE4suKwfK2Xqn_3uMbgPuK4TIiio6uqp4P31zvSSIBX-QIplDcrOHeAZv1xsRVhyf60LNiNCd9cfib7iMcLi16Ntcff6E-7Z-uzdiuNsljMbDDp6vCfCAP66/s640/054125400_1483664613-P_20170105_105919_vHDR_Auto-01.jpeg)
Qualcomm baru – baru ini kembali
dituntuk oleh Taiwan Fair Trade Commission (FTC) atau komisi perdagangan Taiwan
karena dianggap telah memonopoli kekuasaanya sebagai pamain chipset smartphone
tertbesar .
Menurut laporan, seperti dikutip
dari liputan6.com saptu (14/10/2017), Qualcomm menaikan biaya lisensi teknologi
chipset dan meminta sejumlah persyaratan kepada para manufaktur ponsel. Saat
ini, Qualcomm memiliki lisensi teknologi chipset di seluruh dunia. Muali dari
CDMA, WCDMA(3G), hingga LTA.
Karena dinilai telah
menyalahgunakan posisinya itu, Qualcomm dituntuk membayar denda US$ 774 juta
atau sekitar Rp 10,4 triliun kepada Taiwan. FTC juga meminta Qualcomm untuk
memberikan laporan negosiasi dengan jumlah perusahaan dua kali dalam setahun.
Sebelum Taiwan, Qualcomm juga
mengalami hal serupa dimana perusahaan asal San Diego ini dituntut oleh Apple
dan komisi perdagangan AS. Appl mengklaim Qualcomm menolak untuk membayar
potongan harga senilai US$ 1 miliyar.
Selain itu, Apple juga mengklaim
bahwa Qualcomm menolak untuk melisensikan hak paten standarnya dengan wajar,
masuk akal, dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, Komisi Perdagangan
AS menyebutkan kesepakatan eksklusif Qualcomm yang meminta Apple menyediakan
iphone sebagai imbal balik penurunan biasaya royalty kepada Apple, adalah hal
yang bertentangan dengan hokum AS.
Takhanya Negara – Negara di atas,
Qualcomm juga dikenai denda US$ 854 di korea dan US$ 975 di Tiangkok.
0 komentar:
Posting Komentar